Buku
Multilevel Marketing Syariah di Indonesia dalam Perspektif Maqashid Syariah
Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan transaksi jual beli melalui MLM Syariah Herba Penawar Al-Wahida Indonesia dan Fatwa DSN MUI Nomor 75 Tahun 2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).
Teori maqashid syari’ah pada aspek hifdzul maal (menjaga harta) dan hifdzun nafs (menjaga diri) juga penting disandingkan dengan MLM Syariah dalam rangka menolak mudarat agar harta umat Islam tetap berputar di kalangan umat Islam dan tidak berpindah kepada orang yang nonmuslim dan “mengambil maslahat terhadap problem ekonomi Islam kekinian yang akut”. Selain itu, juga untuk menjaga nafs (diri) dari penggunaan obat-obatan yang memiliki efek samping pada tubuh.
Buku ini ditulis untuk menjawab kekosongan wilayah kajian pemikiran hukum Islam yang selama ini belum banyak dilakukan oleh para pemikir Islam. Meskipun usaha-usaha semacam itu sudah dilakukan, tetapi sebagian besarnya masih pada dataran permukaannya saja, dan belum banyak masuk pada wilayah epistemologi secara lebih mendalam. Upaya-upaya ilmiah masih sangat terbuka untuk mencari berbagai kemungkinan-kemungkinan utamanya yang menyangkut masalah hukum Islam baik pada masa Orde Baru maupun masa setelahnya.
Penelitian di dalam buku ini memiliki dua signifikansi yang bersifat teoretis dan praktis serta teori hukum Islam:
Teoretis, yakni untuk menambah khazanah ilmiah dalam tradisi keilmuan Islam dan korelasinya terhadap pemikiran hukum Islam masa Orde Baru dan setelahnya; menjadikan bahan untuk kegiatan-kegiatan lain yang bersifat akademik yang berkelanjutan dan menambah referensi pribadi dan lembaga akademik.
Praktis, yakni sebagai masukan kepada pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, ormas-ormas Islam, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam masalah ini.
Teori kajian hukum Islam.
Teori maqashid syari’ah menurut Asy-Syatibi dapat diklasifikasi menjadi dua, yaitu Maqshud asy-Syari’ dan Maqshud al-Mukallaf. Lebih lanjut, asy-Syatibi menjelaskan bahwa Maqshud Asy-syari’ terdiri dari empat bagian, yaitu pertama, tujuan Allah dalam menetapkan syariah; kedua, tujuan Allah dalam menetapkan syariahnya ini adalah agar dapat dipahami; ketiga, tujuan Allah dalam menetapkan syariah agar dapat dilaksanakan; dan keempat, tujuan Allah mengapa individu harus menjalankan syariah.
Tidak tersedia versi lain