Metode penemuan hukum saja tidak cukup dalam menjawab masalah hukum Islam, sebab berpotensi menghasilkan putusan yang kontraproduktif dengan jiwa hukum Islam itu sendiri. Oleh karena itu, uṣūliyyūn mengembangkan maqasid sebagai pendekatan yang menuntun kegiatan ijtihad. Bahkan menjadi syarat bagi praktisi hukum Islam dalam mengemban tugas penemuan hukum, baik itu interpretasi hukum maupun k…
Pada dasarnya maqashid al-syariah merupakan dasar ekonomi Islam yang berasal dari Allah SWT yang bertujuan memberikan kemaslahatan kepada manusia, berupa kebutuhan daruriyah, hajiyah , dan tahsiniyah supaya manusia dapat hidup dalam kebaikan dan menjadi hamba-Nya yang baik. Produksi barang kebutuhan dasar secara khusus dipandang sebagai kewajiban sosial ( fard al-kifayah ) sehingga dapat mewuju…
Mempelajari qawa'id fiqhiyyah merupakan keniscayaan bagi setiap orang yang menggeluti dunia fiqh, balk pada tataran khusus maupun umum. Qawa'id fighlyyah adalah kaidah-kaidah hukum yang disusun oleh para fuqahai, sebagai pedoman untuk mempermudah dan membantu memahami permasalahan partikular (al-juz'iyyat) dan permasalahan yang mirip/serupa (al-asybah wa an-nazha'ir) di dalam menentukan hukum d…
Ilmu Ushul Fikih merupakan ilmu yang mulia kedudukannya dan agung pengaruhnya. Ilmu ini senantiasa dibutuhkan oleh pakar fikih (faqih), pakar hadits (muhaddits) pakar tafsir (mufassir) juga semua orang yang sedang memelajari ilmu syar'i. Sebab, masing-masing mereka perlu mengetahui hukum-hukum syar'i dan tatacara pengambilan hukum dari dalilnya. Ilmu ini tidak hanya diperlukan dalam memahami…
Saat ini lembaga keuangan berupa bank atau yang sejenisnya, tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita. Masyarakat sebagai nasabah bank, menginvestasikan dananya di berbagai lembaga keuangan. Lalub bagaimana dengan umat Islam yang ingin menjaga hartanya secara syar'i? Karena saat kita mempermasalahkan prinsip bunga sebagai motivator terhadap nasabah maka muncullah persoalan hukum, terutama dalam…
Buku ini mengkaji ilmu qawa' id fiqhiyyah yang menjadi salah satu unsur penting dalam pembentukan hukum Islam. Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, qawa' id fiqhiyyah me-nempati posisi yang signifikan, sehingga sejak dahulu sampai sekarang para ulama selalu mengkajinya. Mereka mengkaji dan mengkodifikasi-kan ilmu qawa' id fiqhiyyah dalam kitab-kitab tersendiri, seperti kitab al-Furuq karya a…
Umat Islam adalah umat yang diutus Allah ke muka bumi dengan semangat wasathon (adil dan moderat), yang senantiasa melihat secara proposional terhadap urusan agama dan dunia, mengaitkan secara tepat antara teks dan konteks, serta mengambil posisi tengah antara kelompok yang memiliki sikap suka berlebihan dan kelompok yang suka mengabaikan. Islam tidaklah sebagaimana yang dipahami kaum tekstu…
Salah satu pilar ekonomi syariah adalah akad (kontrak) karena seluruh produk dan kegiatannya sarat dengan akad dengan seluruh ketentuannya dalam fikih lslam. Produk dan kegiatannya yang dinamis menuntut desain akad juga harus dinamis berdasarkan substansi dan maqashid akad yang khas, tidak hanya copy paste terhadap fitur produk konvensional tetapi keinginan tersebut bisa terealisasi jika produk…
Praktek penghitungan zakat di Indonesia pada umumnya menganut sistem self-assessment. Muzakki menghitung dan menyetorkan bahkan mendistribusikan sendiri zakatnya. Menurut Mursyidi, penulis buku ini, ada cara yang Iebih mudah dan Iebih objektif dalam menentukan berapa zakat yang akan dikeluarkan. Yaitu dengan menerapkdn ilmu akuntansi. Akuntansi punya teknik-teknik tertentu dalam penentuan dasar…
Apabila sebuah kapal tenggelam disebabkan serangan badai yang dahsyat, apakah barang titipan yang dibawanya menjadi tanggung jawab pemilik atau awak kapal tersebut ? Apakah dalam keadaan yang sangat lapar, seseorang boleh mengambil dan mernakan buah-buahan pada kebun yang dilaluinya tanpa seizin pemiliknya. Berapa batas toleran yang boleh dimakan atau diambilnva? Tayamum dan mengqasar shalat su…