Buku
Fatwa dalam Sistem Hukum Islam
Dalam Sistem Hukum Islam, fatwa mempunyai peranan yang cukup dominan dalam memberikan pertimbangan hukum keagamaan kepada masyarakat, sekalipun ia dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (gbair mulzimah). Dalam konteks masyarakat indonesia, status fatwa lembaga keagamaan, termasuk di dalamnya fatwa majelis ulama indonesia mempunyai pengaruh yang tidak kecil.
Buku ini menjadi sangat penting, setidaknya karena dua hal, pertama dari sisi tema, buku ini dapat dianggap sebagai landasan teori dan alat untuk membaca lebih lengkap fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh majelis ulama indonesia. Fatwa mui sering “dibaca” secara kurang sempurna akibat kekurangacermatnya dalam “cara membaca”. Buku akan memberikan petunjuk cara yang benar membaca fatwa mui, kedua, dari sisi kompetensi penulis, sebagai akademisi (ilmuwan, ulama, kyai, cendikiawan) dan juga praktisi. Buku ini dapat menjelaskan masalah fiqhiyyah, dengan dua pendekatan sekaligus, pendekatan praktis yang bersifat empiris.
Berbeda dengan banyak tulisan fiqih yang ditulis para akademisi, buku fatwa dalam sistem hukum islam ini ditulis berdasarkan sisi akademik yang sifatnya nazhari (deduktif, teoritis), dikombinasikan dengan pengalaman empirik, yang sifatnya istiqra’i (induktif, penelitian terlibat). Emikiran fikih dalam buku ini, dilengkapi dengan contoh kasus yang bersifat kongkrit, faktual, dan up to date.
Tidak tersedia versi lain