Gagasan ilmuwan muslim untuk mengembangkan konsep ekonomi Islam ditanggapi dengan cukup beragam di seluruh pelosok dunia. Secara umum, tanggapan itu terbagi dalam dua kelompok, yaitu pesimistis dan optimistis. Kelompok pertama berpendapat, terdapat sejumlah faktor penghambat dalam mengembangkan konsep ekonomi Islam, terutama kesulitan dalam aspek epistemologi dan metodologi, sementara signifika…
Tradisi pendidikan kita tidak banyak menyebut sumbangsih ilmuwan muslim, kecuali sekadar numpang lewat. "Takhayyul dark age: bahwa dunia dilanda era kegelapan pada abad ke-8 hingga 13 terlanjur meracuni ilmuwan Barat dan Timur. Sebuah era justru ketika itu Dunia Islam tengah berjaya mengembangkan ilmu pengetahuan. Sistem pendidikan kita terlanjur mendikotomikan antara ilmu agama dan ilmu pen…
Bank Syariah itu tidak penting ada jika Bank Murni Riba sudah tidak ada. | Padahal saat ini terfakta Bank Murni Riba tumbuh kembang melaju kencang konsisten di angka 15 25 kali lipat dibandingkan dengan volume pertumbuhan Bank Syariah. Kita semua mengetahui, memahami dan mempraktekkan bahwa kita tidak bisa lepas dari Bank, terbukti kita masih menggunakan alat tukar berupa uang yang ditatakel…
Industri perbankan syariah sebagai cerminan Ekonomi Islam Indonesia, saat ini memasuki babak baru dalam perkembangannya. Kian berjalannya waktu, ia semakin bergerak ke arah yang lebih liberal dari yang sebelumnya dibanding memilih untuk ber-diri pada "asholah" (karakter asli) yang dimilikinya. Berbanding terbalik dengan Malaysia yang justru sedang bergeser dari 'Hanafiah Economic' ke 'Syafi'iya…
Pada dasarnya maqashid al-syariah merupakan dasar ekonomi Islam yang berasal dari Allah SWT yang bertujuan memberikan kemaslahatan kepada manusia, berupa kebutuhan daruriyah, hajiyah , dan tahsiniyah supaya manusia dapat hidup dalam kebaikan dan menjadi hamba-Nya yang baik. Produksi barang kebutuhan dasar secara khusus dipandang sebagai kewajiban sosial ( fard al-kifayah ) sehingga dapat mewuju…
2801/09
Buku ini, membahas berbagai masalah fiqh yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh lama yang berkembang di kalangan masyarakat Islam di Indonesia, namun masalah-masalah tersebut belum dipecahkan secara khusus dan terperinci, antara lain masalah-masalah yang berkenaan dengan teori-teori: akad/perikatan, hak, milik dan teori-teori yang masuk dalam bidang-bidang hukum perikatan; dengan berpedoman pada …