Pada dasarnya maqashid al-syariah merupakan dasar ekonomi Islam yang berasal dari Allah SWT yang bertujuan memberikan kemaslahatan kepada manusia, berupa kebutuhan daruriyah, hajiyah , dan tahsiniyah supaya manusia dapat hidup dalam kebaikan dan menjadi hamba-Nya yang baik. Produksi barang kebutuhan dasar secara khusus dipandang sebagai kewajiban sosial ( fard al-kifayah ) sehingga dapat mewuju…