Penyelesaian sengketa di Indonesia secara tradisional telah dikenal dan dilakukan semua kalangan di Indonesia. Kendatipun penyelesaian sengketa secara arbitrase telah diatur jauh sebelumnya di Indonesia melalui ketentuan Pasal 615 s/d 651 Rv, namun implementasinya di lapangan kurang populer untuk dijadikan sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Dengan perkembangan ekonomi melalui dunia indus…
Tujuan terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara—berdasarkan UU No. 5/1986—yakni untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara merupakan syarat mutlak dalam konsep “negara hukum” (rechts staat), karena hal ini menjadi indikator kualitas sistem politik demokrasi dalam pembangunan kekuasaan negara (machtsverdelin…
Dinamika Perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia perlu diimbangi dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat menjaga dan mendorong keberlanjutan ekonomi syariah itu sendiri. Sebelum lembaga peradilan memiliki otoritas dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, arbitrase sebagai sebuah model penyelesaian sengketa telah hadir untuk melayani para praktisi ekonomi syariah ketika berhadapa…
Hukum Sistem Ekonomi berdasarkan nilai Islam (syariah), saat ini telah diangkat ke dalam Sistem Hukum Nasional. Prinsip syariah merupakan prinsip berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin) ini telah resmi menjadi hukum positif di Indonesia. Nilai-nilai tersebut antara lain diterapkan dalam pengaturan berbagai perangkat lembaga e…
Dalam kegiatan ekonomi, aspek hukum tidak bisa diabaikan. Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan mengakibatkan terjadinya kekacauan, karena apabila para pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi oleh norma hukum, maka ini akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan aktivitas ekonomi. Oleh karena itulah, aspek hukum sangat penting dalam kegiatan ekonom…
Hukum (undang-undang) itu kejam, tetapi seperti itulah yang tertulis. Namun perlu diingat bahwa hukum itu didasari dengan nilai moral-etika karena tujuan hukum adalah untuk memelihara kepentingan orang banyak, bukan hanya sekelompok orang, dalam rangka menegakkan hak-haknya. Penggambaran sekilas wajah hukum tersebut di atas, membawa pada arti pentingnya untuk selalu “menengok kembali”, meny…
Buku ini melanjutkan sukses buku sebelumnya yakni Hukum Pidana Suatu Pengantar yang berisi pengertian, asas/prinsip, teori, jenis-jenis serta berbagai penjelasan mendasar tentang hukum pidana. Buku ini merupakan inti dari pembahasan hukum pidana yakni tentang berlakunya hukum pidana, berbagai seluk beluk tentang tindak pidana (pengertian, subjek, rumusan, unsur, dan lain-lain), sifat melawan hu…
Di Indonesia, sering terjadi perdebatan mengenai hukum hak asasi manusia menginduk pada hukum apa. Buku ini memberi jawaban bahwa hukum hak asasi manusia justru harus menjadi rujukan bagi pembahasan kategori hukum lain. Hukum hak asasi manusia seyogianya menjadi ruh hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum pidana, hukum perdata, hukum acara, dan juga hubungan int…
Hukum acara pidana merupakan bagian dari hukum pidana itu sendiri. Dalam arti kata, hukum acara pidana mempunyai kaitan yang sangat erat dengan hukum pidana karena tanpa adanya hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan ada. hukum acara pidana berfungsi untuk melaksanakan hukum pidana, yakni memberikan peraturan cara bagaimana negara dengan menggunakan alat-alatnya dalam rangka mewujudkan wewe…
Buku ini memberikan uraian mengenai perkembangan dan kewenangan Pengadilan Agama secara lengkap dari mulai ketentuan umum pengadilan agama, sejarah peradilan agama, hingga ruang lingkup penerapan hukum perdata Islam di peradilan agama juga melengkapi buku ini, antara lain mengenai perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah, serta perbankan syariah. Dinamika pembahar…