Salah satu pilar ekonomi syariah adalah akad (kontrak) karena seluruh produk dan kegiatannya sarat dengan akad dengan seluruh ketentuannya dalam fikih lslam. Produk dan kegiatannya yang dinamis menuntut desain akad juga harus dinamis berdasarkan substansi dan maqashid akad yang khas, tidak hanya copy paste terhadap fitur produk konvensional tetapi keinginan tersebut bisa terealisasi jika produkā¦