Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara perdata tertentu yaitu bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah dan ekonomi syariah. Namun, masyarakat masih banyak yang belum memahami bahwa perkara ekonomi syariah dapat diselesaikan di Peradilan Agama. Para mahasiswa pun b…