Tujuan pemidanaan sejatinya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan dan ketertiban umum (publik). Hukum pidana memuat serangkaian peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnyayangdiancamdengan hukuman(siksa badan). Tindakan pidana diakibatkan oleh perbuatan atau sikap yang merugikan orang lain. Namun demikian, apakah perbuatan itu benar-benar merugikan…