Buku
Metodologi Penelitian Hukum Islam Berbasis Metode Ushul Fiqh
Ilmu dan pengetahuan merupakan proses olah fikir akal dan hati manusia yang dihasilkan dari mentadaburi berbagai obyek benda konkrit yang tersebar di alam semesta. Perbedaan mendasar antara ilmu dan pengetahuan yaitu: ilmu adalah susunan dari pengetahuan yang diperoleh melalui serangkaian penelitian dengan metode ilmiah secara normatif maupun empiris. Sedangkan pengetahuan adalah semua hal yang mudah diketahui oleh setiap manusia tanpa harus melalui penelitian. Penelitian adalah cara kerja pikiran untuk mengkaji, mencari, menyelidiki, menemukan dan menghasilkan sesuatu dari hal yang bersifat abstrak menjadi pengetahuan dan ilmu berupa konsep atau teori.
Konsep penelitian dalam bentuk metodologi penelitian dapat digunakan oleh berbagai disiplin ilmu tertentu untuk mengungkap rahasia sunnatullah. Namun khusus dalam penelitian hukum Islam selain menggunakan metode-metode yang umum wajib digunakan juga metode ushul fiqh. Perpaduan kedua kelompok metode penelitian itu dapat mengungkap rahasia kalamullah sehingga hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijtihad para ulama dapat menghasilkan hukum Islam yang dapat diimplementasikan secara dinamis sesuai dengan kebutuhan zaman.
Tidak tersedia versi lain