Buku
Konsep Darurat dalam Hukum Islam : Studi Banding dengan Hukum Positif
Apabila sebuah kapal tenggelam disebabkan serangan badai yang dahsyat, apakah barang titipan yang dibawanya menjadi tanggung jawab pemilik atau awak kapal tersebut ? Apakah dalam keadaan yang sangat lapar, seseorang boleh mengambil dan mernakan buah-buahan pada kebun yang dilaluinya tanpa seizin pemiliknya. Berapa batas toleran yang boleh dimakan atau diambilnva? Tayamum dan mengqasar shalat sudah merupakan hal hal yang lumrah bagi seseorang yang berada dalam perjalanan, safar. Namun, bila perjalanan itu untuk merampok atau maksiat lainnya, bolehkah rukhsah-rukhsah (kemudahan-kemudahan) itu dilaksanakan? Banyak lagi kasus darurat atau hukum pengecualian dibahas, dikaji, dan ditentukan takarannya yang akan pembaca temukan di dalam buku ini.
Tidak tersedia versi lain