Buku
Sejarah Hukum Islam
Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan ikhtiar untuk melihat hukum sebagai sebuah aturan Tuhan yang mengandung maqasid, hikmah, dan ilat. Hukum secara syar’i juga memperhatikan perubahan waktu, tempat, niat, dan keadaan. Konsiderans ini mengantarkan hukum sebagai produk ijtihad dari Al-Qur’an dan Sunnah yang memiliki keadilan dan kepastian. Demikian aspek aksiologis yang ingin dikembangkan dalam tulisan ini. Adapun dari aspek substantif, buku ini berbicara aspek historis hukum Islam. Berangkat dari definisi teoretis hukum Islam, perbedaan fikih dan syariat, penulis mencoba menarik benang merah bagaimana perkembangannya dari masa ke masa, sejak masa transisi (periode jahiliah) hingga diutusnya Rasulullah SAW. Hukum Islam tumbuh berkembang secara kontinu sejalan dengan kemampuan sahabat dalam menganalisis hukum hingga masa Khulafaur Rasyidin hingga masa imam mazhab. Pada masa imam mazhab, hukum Islam lebih diarahkan pada mapping dan sistematika hukum yang ditulis secara runut dan runtut. Pada masa yang sama, imam mazhab melakukan usaha untuk menghasilkan medote ijtihad penemuan hukum Islam yang disebut dengan Ushul Fiqh. Keberagaman mazhab ini merepresentasikan dinamika perkembangan hukum Islam dinamis. Buku ini juga membahas bagaimana interaksi hukum Islam berinteraksi dengan hukum adat dan hukum Barat pada masa modern sekarang ini.
Tidak tersedia versi lain