Buku
Filsafat Hukum Islam dan Maqashid Syariah
Islam datang dengan membawa seperangkat hukum (fikih) dan aturan syariat yang tujuannya adalah menciptakan tatanan sosial dan masyarakat yang adil, beradab, dan berkemanusiaan dalam bingkai akhlak karamah dan rahmatan lil alamin sehingga tercapai situasi yang aman, damai, dan ber-landaskan spiritualitas Islam. Oleh karena itu, memahami dasar-dasar, falsafah, dan tujuan syariat (maqashid syariah) adalah penting untuk mewujudkan cita-cita agama Islam sebagaimana diisyaratkan dalam sumber-sumber hukum Islam. Karena zaman terus berubah dan berkembang, maka kajian terhadap hukum Islam dan maqashid syariah pun harus terus dilakukan. Buku ini adalah Edisi Kedua. Meskipun begitu, ide-ide yang ditawarkan pada cetakan sebelumnya masih tetap dipertahankan. Namun, ada beberapa pembahasan yang penulis tambahkan, yaitu berkaitan dengan perkembangan kajian filsafat hukum Islam dan maqashid syariah kontemporer.
Tidak tersedia versi lain