Mempelajari qawa'id fiqhiyyah merupakan keniscayaan bagi setiap orang yang menggeluti dunia fiqh, balk pada tataran khusus maupun umum. Qawa'id fighlyyah adalah kaidah-kaidah hukum yang disusun oleh para fuqahai, sebagai pedoman untuk mempermudah dan membantu memahami permasalahan partikular (al-juz'iyyat) dan permasalahan yang mirip/serupa (al-asybah wa an-nazha'ir) di dalam menentukan hukum d…
Ilmu Ushul Fikih merupakan ilmu yang mulia kedudukannya dan agung pengaruhnya. Ilmu ini senantiasa dibutuhkan oleh pakar fikih (faqih), pakar hadits (muhaddits) pakar tafsir (mufassir) juga semua orang yang sedang memelajari ilmu syar'i. Sebab, masing-masing mereka perlu mengetahui hukum-hukum syar'i dan tatacara pengambilan hukum dari dalilnya. Ilmu ini tidak hanya diperlukan dalam memahami…
Saat ini lembaga keuangan berupa bank atau yang sejenisnya, tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita. Masyarakat sebagai nasabah bank, menginvestasikan dananya di berbagai lembaga keuangan. Lalub bagaimana dengan umat Islam yang ingin menjaga hartanya secara syar'i? Karena saat kita mempermasalahkan prinsip bunga sebagai motivator terhadap nasabah maka muncullah persoalan hukum, terutama dalam…
Buku ini mengkaji ilmu qawa' id fiqhiyyah yang menjadi salah satu unsur penting dalam pembentukan hukum Islam. Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, qawa' id fiqhiyyah me-nempati posisi yang signifikan, sehingga sejak dahulu sampai sekarang para ulama selalu mengkajinya. Mereka mengkaji dan mengkodifikasi-kan ilmu qawa' id fiqhiyyah dalam kitab-kitab tersendiri, seperti kitab al-Furuq karya a…
Umat Islam adalah umat yang diutus Allah ke muka bumi dengan semangat wasathon (adil dan moderat), yang senantiasa melihat secara proposional terhadap urusan agama dan dunia, mengaitkan secara tepat antara teks dan konteks, serta mengambil posisi tengah antara kelompok yang memiliki sikap suka berlebihan dan kelompok yang suka mengabaikan. Islam tidaklah sebagaimana yang dipahami kaum tekstu…
Ada empat metode yang digunakan para ulama dalam mengistinbathkan hukum Islam: Pertama, berpegang pada nash (al-Nash). Dalam menetapkan hukum Islam, yang pertama kali dijadikan rujukan adalah lafal dan makna lughawi Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam konteks ini, yang menjadi fokus kajian adalah lafal-lafal nash yang amm, khas, mutlak, muqayyad, musytarak, mantuq, mafhum, amar, nahi, takhyir, nasikh, …
Mempelajari Ushul Fiqih memberikan manfaat yang tak sedikit. Dengan mempelajari Ushul Fiqih seseorang dapat mengetahui dasar-dasar dalam berdalil dan bagaimana berdalil yang tepat dan benar untuk mengistinbathkan atau menetapkan hukum syara’, mengetahui kaidah-kaidah, cara-cara, syarat-syarat dan adab-adab dalam memberikan fatwa, mengetahui cara mentarjih dan mengambil kesimpulan hukum ketika…
Harta kekayaan dan materi sungguh tidak pernah habis-habisnya dibicarakan setiap orang. la begitu dekat dan penting. Melimpahruahnya harta senantiasa diasosiasikan sebagai keberuntungan dan kesuksesan, sebaliknya kemiskinan diidentikkan dengan ketidakberuntungan dan mungkin kegagalan. Tentu hal ini dimaklumi bersama, mengingat harta memang terbukti secara instan menjawab banyak sekali persoalan…
Mempelajari Qawa'id Fiqhiyyah merupakan keniscayaan bagi setiap orang yang menggeluti dunia fiqh. baik pada tataran khusus maupun umum. Qawa'id fiqhiyyah adalah kaidah-kaidah hukum yang disusun oleh para fuqaha—, sebagai pedoman untuk mempermudah dan membantu memahami permasalahan partikular (al-juz'Iyyat) dan permasalahan yang mirip/serupa (al-asybah wa an-nazha'ir) di dalam menentukan hukum…