Dalam kegiatan ekonomi, aspek hukum tidak bisa diabaikan. Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan mengakibatkan terjadinya kekacauan, karena apabila para pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi oleh norma hukum, maka ini akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan aktivitas ekonomi. Oleh karena itulah, aspek hukum sangat penting dalam kegiatan ekonom…
Pendidikan ekonomi syariah hendaknya mampu mengubah manusia yang tadinya capital oriented menjadi maslahah oriented. Sumber terpenting Sistem Ekonomi Syariah adalah al-Qur’an, Hadits dan suri tauladan perilaku tindak ekonomi dalam zaman khalifah. Idealnya, melalui pembelajaran ekonomi syariah, nilai-nilai kemanfaatan bersama, keadilan, dan pemerataan ekonomi harus ditanamkan ke generasi menda…
Metode penemuan hukum saja tidak cukup dalam menjawab masalah hukum Islam, sebab berpotensi menghasilkan putusan yang kontraproduktif dengan jiwa hukum Islam itu sendiri. Oleh karena itu, uṣūliyyūn mengembangkan maqasid sebagai pendekatan yang menuntun kegiatan ijtihad. Bahkan menjadi syarat bagi praktisi hukum Islam dalam mengemban tugas penemuan hukum, baik itu interpretasi hukum maupun k…
Lembaga nazir merupakan salah satu entitas filantropi Islam yang bergerak dalam bidang perwakafan. Esensi wakaf, yang pokoknya harus tetap terjaga dan berkembang, mengharuskan nazir mencari sumber daya lain untuk menutupi operasionalnya agar tetap eksis dan dapat mengelola dan mengembangkan aset-aset wakaf yang ada secara produktif. Kompetensi nazir tidak hanya sebatas memiliki pemahaman syarâ€â€¦
Saat ini lembaga keuangan berupa bank atau yang sejenisnya, tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita. Masyarakat sebagai nasabah bank, menginvestasikan dananya di berbagai lembaga keuangan. Lalub bagaimana dengan umat Islam yang ingin menjaga hartanya secara syar'i? Karena saat kita mempermasalahkan prinsip bunga sebagai motivator terhadap nasabah maka muncullah persoalan hukum, terutama dalam…
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga tahap, yakni tahap pengenalan (introduction phase), tahap pengakuan (recognition phase), dan tahap pemurnian (purification phase). Ketiga tahap dimaksud masing-masing didukung dengan regulasi yang secara gradual semakin memperkuat eksistensi dan operasional industri perbankan syariah dengan munculnya keb…
Buku ini merupakan upaya memahami fenomena perekonomian modern dengan menggunakan pisau analisis yang bersandar pada khasanah ekonomi syariah. Dalam banyak bagian dibuku ini, berusaha dikaitkan antara perekonomian modern dan sejarah ekonomi syariah di masa silam serta relevansinya pada zaman sekarang. Bagian lain buku ini melihat secara kritis teori-teori ekonomi konvensional, menyoal keabsaha…
Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari syariah atau hukum Islam yang kini berkembang pesat di seluruh dunia dan juga di Indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi konvensional (melalui transformasi proses Islamisasi hukum oleh ahli ekonomi Islam) dan fikih muamalat konvensional yang berakar panjang dalam sejarah dan tradisi Islam. Tidak mengherankan bila hukum ekonomi syariah ini…
Islam datang dengan membawa seperangkat hukum (fikih) dan aturan syariat yang tujuannya adalah menciptakan tatanan sosial dan masyarakat yang adil, beradab, dan berkemanusiaan dalam bingkai akhlak karamah dan rahmatan lil alamin sehingga tercapai situasi yang aman, damai, dan ber-landaskan spiritualitas Islam. Oleh karena itu, memahami dasar-dasar, falsafah, dan tujuan syariat (maqashid syariah…