Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah “pengantar” untuk memahami ilmu hukum beserta segala aspeknya. Dalam matakuliah PIH akan dibahas persoalan yang menyangkut tentang pengertian hukum; kedudukan ilmu hukum; fungsi dan tujuan hukum; subjek dan objek hukum; hak dan kewajiban; sumber-sumber hukum; pembagian hukum berdasarkan isinya, fungsi dan sifatnya; penafsiran dan penemuan hukum; politik pem…
Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi matakuliah lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Selain itu, pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis, yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk mempelajari ilmu hukum dengan penuh kesungguhan. Mempelajari ilmu hukum sangatlah penting, karena hukum secara substantif mempunyai fungsi untuk memberikan perlindu…
Dalam sepuluh tahun terakhir ini, perkara ekonomi syariah meningkat lebih dari sepuluh kali lipat. Bagi pengadilan agama bertambahnya jumlah perkara ekonomi syariah di satu sisi menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tersebut. Di sisi lain, fenomena ini menjadi tantangan bagi para hakim pengadilan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan pengetah…
Buku ini mendeskripsikan perjalanan panjang eksistensi Peradilan Agama dalam hukum positif di Indonesia, khususnya tentang kompetensi Peradilan Agama yang selalu dinamis dari waktu ke waktu. Buku ini menguraikan secara komprehensif penerapan hukum Islam antara daerah satu dan daerah lainnya dan regulasi yang menjadi dasar kewenangan Peradilan Agama. Selanjutnya dipaparkan pula analisis kons…
Perkembangan dunia hukum semakin kompleks. Perubahan yang terjadi pada sistem, kebijakan, kelembagaan, dan fenomena hukum menuntut adanya adaptasi hukum. Integrasi kelimuan menjadi suatu keniscayaan pada era yang semakin terbuka. Buku ini membahas aspek-aspek penting dalam perkembangan dunia hukum kontemporer. Beberapa pembahasan di buku ini antara lain Sistem Hukum di Dunia, Bentuk Pemerintaha…
Perjanjian merupakan salah satu perbuatan hukum yang tercapai dari kata sepakat dari kehendak bebas beberapa pihak. Di dalam kegiatan hukum sehari-hari banyak ditemukan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih. Umumnya mereka melakukan perjanjian-perjanjian dengan sistem terbuka, yang artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan pe…
Seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi Islam di Indonesia, maka pemahaman komprehensif terhadap aspek hukum yang mengiringi dan menjaga kemurnian kandungan syariah produk hasil lembaga ekonomi Islam menjadi sebuah keharusan bagi mereka yang bergelut di dalamnya. Dari kacamata itulah buku ini berupaya menghadirkan konsep dasar Hukum Perikatan dalam Islam, perbedaannya dengan Hukum Perikat…
Kegiatan perbankan berbasis syariah masih baru di dalam tata perekonomian kita. Karenanya masih banyak yang perlu dikemukakan, baik kelebihan maupun kekurangannya. Pada buku yang berbasis penelitian ini hal-hal yang sangat perlu diungkap adalah sisi yuridisnya yang berkaitan dengan prinsip-prinsip operasionalnya, kegiatan usaha apa saja yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank sy…
Penyelesaian sengketa di Indonesia secara tradisional telah dikenal dan dilakukan semua kalangan di Indonesia. Kendatipun penyelesaian sengketa secara arbitrase telah diatur jauh sebelumnya di Indonesia melalui ketentuan Pasal 615 s/d 651 Rv, namun implementasinya di lapangan kurang populer untuk dijadikan sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Dengan perkembangan ekonomi melalui dunia indus…
Tujuan terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara—berdasarkan UU No. 5/1986—yakni untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara merupakan syarat mutlak dalam konsep “negara hukum” (rechts staat), karena hal ini menjadi indikator kualitas sistem politik demokrasi dalam pembangunan kekuasaan negara (machtsverdelin…