Buku
Fiqh Baru Bagi Kaum Minoritas : HAM dan Supremasi Hukum sebagai Keniscayaan
Buku ini sangat relevan bagi realitas kebangsaan global, di mana HAM dan supremasi hukum adalah dua pilar utama yang harus ditegakkan bagi terwujudnya demokrasi. Kaum minoritas selama ini selalu menjadi social suspected dalam berbagai bentuknya.
Minoritas yang dimaksud dalam karya ini tidak hanya sebatas kaum minoritas agama, tapi juga mencakup minoritas ras, suku, budaya dan bahasa. Dengan kekuatan referensi keilmuan dan pengalaman praksisnya selama ini, doktor hukum internasional alumnus Universitas Jenewa yang pernah menjadi konsultan hukum di Washington, Luxemburg, Mesir dan Kuwait, Guru Besar Hukum Internasional Umum dan Peraturan Perundang-undangan Fakultas Syariah dan Kajian Islam Universitas Qatar ini memberikan analisis yang tajam, empirik dan argumentatif.
Penulis ingin membuktikan pada dunia bahwa Islam adalah pendekar HAM dan Penegak Supremasi Hukum paling sejati di dunia ini, bukan seperti yang selama ini dituduhkan Barat, terutama pascatragedi Black September.
Tidak tersedia versi lain