Buku
Metode Penelitian Fiqh dan Ekonomi Syariah
Hubungan antara syariah dan fikih sangat erat dan tidak dapat dipisahkan. Syariah merupakan sumber atau landasan fikih, sedangkan fiqih merupakan pemahaman terhadap syariah. Pemakaian kedua istilah ini sering rancu, artinya ketika seseorang menggunakan istilah syariah terkadang maksudnya adalah fikih, dan sebaliknya ketika seseorang menggunakan istilah fikih terkadang maksudnya adalah syariah. Hanya saja kemungkinan yang kedua ini sangat jarang. Meskipun syariah dan fikih tidak dapat dipisahkan, tetapi keduanya berbeda. Syariah diartikan dengan ketentuan atau aturan yang ditetapkan oleh Allah tentang tingkah laku manusia di dunia dalam mencapai kehidupan yang baik di dunia dan akhirat.
Ketentuan syariah terbatas dalam firman Allah dan penjelasannya melalui sabda Rasulullah. Setiap bidang pengetahuan memiliki ciri khas tersendiri dalam metodologi penelitian baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Bidang hukum Islam dan ekonomi syariah bisa jadi juga memiliki beberapa persamaan dan perbedaan dengan bidang-bidang lainnya terutama jika dikaitkan dengan perkembangan ilmu sosial yang luar biasa pesatnya. Salah satu alasan diterbitkannya buku ini sebetulnya ingin menjawab beberapa permasalahan yang dihadapi oleh para peneliti ketika hendak mengerjakan penelitiannya terutama di bidang hukum Islam dan ekonomi syariah.
Oleh karenanya, sajian dalam buku ini tidak hanya mencakup contoh. Buku ini patut dijadikan referensi bagi para penstudi dan peneliti pada fakultas syariah, fakultas hukum dan fakultas ekonomi dan bisnis Islam. Membacanya, dapat memperdalam pengayaan metodologi penelitian serta mengkonstruk kerangka berpikir yang logis dan sistematis.
Tidak tersedia versi lain