Buku
Zakat dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pertumbuhan filantropi Islam (Lembaga BAZNAS dan wakaf) di Indonesia menunjukkan fenomena yang sangat menarik akhir-akhir ini. Di setiap masjid dan lembaga, kepanitiaan pengumpul zakat yang bersifat insidental berkembang menjadi lembaga permanen telah menjadi fenomena yang lumrah. Data yang akurat mengenai lembaga zakat dan wakaf belum terekam dengan baik, disebabkan karena independensi pengelola zakat dan sistem regulasi mengenai gerakan filantropi Islam belum tersedia. Karena itu, setiap lembaga atau yayasan berinisiasi untuk mengelola zakat. Mulai dari yang bersifat insidental seperti saat menjelang Bulan Ramadhan atau penanggulangan bencana hingga lembaga permanen yang telah mengelola dana zakat dan wakaf sejak lama.
Perkembangan lembaga zakat dan wakaf berevolusi antara kesadaran keagamaan untuk menanggulangi masalah sosial secara temporer dengan upaya untuk mengentaskan kemiskinan. Orientasi lembaga seperti ini baru pada tahap konformisme, yaitu ketaatan akan perintah Tuhan dan kecintaan pada manusia karena ajaran agama. Karena itu, walaupun sejumlah lembaga resmi zakat telah berdiri, pengaruhnya pada pengembangan masyarakat belum terlihat secara jelas. Faktor kepercayaan masyarakat dan kapasitas lembaga zakat menjadi permasalahan umum yang dihadapi oleh lembaga-lembaga zakat tersebut.
Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
- Menimbang Peranan Zakat dalam Pemberdayaan Usaha
- Menyelami Zakat Sebagai Instrumen Ekonomi
- Tata Proses Pendalaman
- Kupas Tuntas Zakat dan Pemberdayaan UMKM
- Intiha Pendalaman Manajemen Pendayagunaan ZIS
Tidak tersedia versi lain