Buku
Hukum Pidana sebagai Sarana Penyelesaian Ketersinggungan Pribadi : Kajian terhadap Delik Penghinaan/Pencemaran Nama Baik
Penghinaan/pencemaran nama baik adalah kasus yang mengakibatkan kerugian secara personal, yaitu terkait dengan martabat seseorang. Kasus penghinaan/pencemaran nama baik merupakan tindakan yang diancam dengan sanksi pidana. Keberadaan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di dalam UU ITE dan KUHP dapat dipandang dari dua perspektif. Berlakunya aturan tersebut, di satu sisi dapat dipandang sebagai bentuk perlindungan negara terhadap martabat masyarakat, tetapi di sisi lain, pasal-pasal tersebut digunakan dengan sewenang-wenang oleh banyak pihak untuk sekedar memuaskan ego. Masyarakat banyak disuguhkan dengan berita-berita tentang bagaimana pasal penghinaan dan pencemaran nama baik diduga digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Pihak yang memiliki posisi lebih kuat dianggap berpotensi menggunakan pasal-pasal ini untuk mengintimidasi pihak yang lebih lemah ketika pihak yang lebih kuat tersebut merasa tersinggung.
Buku ini merupakan tulisan ringkas terkait regulasi tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, tafsiran atas unsur-unsur delik di dalam pasal-pasal yang terkait, serta bagaimana mekanisme penyelesaian kasus-kasus penghinaan/pencemaran nama baik di dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain