Buku
Pembiayaan UMKM
Pembiayaan menjadi salah satu fondasi UMKM untuk bisa melangkah gesit dan terus tumbuh. Pak Airlangga Hartarto dalam buku ini mejelaskan dengan komprehensif perkembangan kebijakan pembiayaan UMKM di Indonesia, antara lain: Kredit Bimbingan Masyarakat (BIMAS) dan Kredit Usaha Tani (KUT) yang dimulai sejak 1965, tranformasi KUR, pembiayaan syariah, hingga kebijakan pembiayaan selama pandemi, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), pembiayaan koperasi lewat LPDB-KUMKM hingga terbaru Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung di 2021. Buku ini memberikan pengetahuan yang sangat berharga dan layak dijadikan rujukan bagi semua pihak yang sungguh-sungguh ingin UMKM naik kelas dan rakyat sejahtera.
Teten Masduki – Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia
Indonesia memiliki potensi ekonomi yang tinggi, didukung oleh jumlah penduduk yang mencapai 272,23 juta jiwa dan jumlah angkatan kerja yang besar. Oleh karena itu, keberpihakan kepada pengembangan ekosistem UMKM merupakan proses yang tidak boleh berhenti, bahkan harus terus berkembang dengan kapasitas yang lebih besar agar mampu menghasilkan pengusaha baru dalam ekonomi. Buku “Pembiayaan UMKM” ini merupakan salah satu wujud penuangan program UMKM terpadu dan lengkap. Koordinasi dan kolaborasi serta kebijakan yang akomodatif baik dari Kementerian, OJK maupun otoritas lainnya juga dibutuhkan dalam rangka mendorong UMKM Indonesia naik kelas dan berdaya saing global. Untuk itu, kami di OJK menyambut baik hadirnya buku ini karena bisa menjadi referensi bagi seluruh pemangku kepentingan yang memiliki concern terhadap pengembangan UMKM secara berkesinambungan.
Prof. Wimboh Santoso, S.E., M.Sc., Ph.D. – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Topik Pembiayaan UMKM yang ditulis oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sangat relevan pada situasi pandemi Covid-19 yang dihadapi Indonesia saat ini. Mitigasi pandemi membutuhkan pengurangan mobilitas masyarakat, yang menjadi prinsip dasar bekerjanya perekonomian. Indonesia tidak memilih kebijakan karantina wilayah (lockdown) terutama karena tingginya porsi kegiatan UMKM dalam perekonomian. Diperkirakan sekitar 63% PDB Indonesia dihasilkan oleh UMKM di mana untuk usaha kecil dan mikro mengambil porsi 34%. UMKM membutuhkan arus daya beli dan pendapatan dari sisi permintaan tetap mengalir walaupun dalam kondisi semi hibernasi. Pada saat yang sama, sisi produksi harus tetap dijaga. Di sinilah fungsi pembiayaan UMKM menjadi faktor penting untuk memelihara modal kerja sehingga sisi penawaran agregat tetap terjaga. Ketika sisi permintaan berangsur pulih pada saat pandemi mereda, hal ini dapat menghindari tekanan inflasi yang berlebihan, seperti yang dialami oleh beberapa negara industri Barat.
Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D. – Rektor Universitas Indonesia
Tidak tersedia versi lain