Buku
Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
Di Indonesia berlaku sistem ekonomi ganda (dual economic system), yaitu sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi syariah. Dua sistem ini bergulir sejak dipraktikkannya sistem perbankan syariah, yaitu ditandai dengan lahirnya Bank Muamalat pada 1991. Kemudian ditindaklanjuti dengan lahirnya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam UU Perbankan tersebut, bank syariah disebut sebagai bank dengan sistem bagi hasil. Lalu pada 1998, disahkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam UU Perubahan itu sudah digunakan istilah bank dengan prinsip syariah. UU Perubahan itu juga mengatur tentang perbankan sistem ganda (dual system banking), yaitu konvensional dan syariah. Istilah bank syariah dipertegas dengan lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Selain itu, di Indonesia berkembang pula lembaga keuangan syariah nonbank, yaitu Lembaga Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Pegadaian Syariah, DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Syariah, Koperasi Syariah, Perusahaan dengan Prinsip Syariah, Badan Wakaf, Badan Amil Zakat, dan BMT (Baitul Malwat Tamwil).
Tidak tersedia versi lain