Buku
Hukum Pidana
Hukum acara pidana merupakan bagian dari hukum pidana itu sendiri. Dalam arti kata, hukum acara pidana mempunyai kaitan yang sangat erat dengan hukum pidana karena tanpa adanya hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan ada. hukum acara pidana berfungsi untuk melaksanakan hukum pidana, yakni memberikan peraturan cara bagaimana negara dengan menggunakan alat-alatnya dalam rangka mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau membebaskan dari pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Pada buku ini, dipaparkan: (1) pengertian, fungsi, dan tujuan hukum acara pidana; (2) sejarah pemberlakuan hukum acara pidana di Indonesia; (3) asas-asas hukum acara pidana; (4) wewenang pengadilan untuk mengadili; (5) ganti rugi dan rehabilitasi; (6) perkara koneksitas; (7) tahap-tahap proses pemeriksaan perkara pidana dalam hukum acara pidana; (8) surat dakwaan dan penuntutan; (9) hukum pembuktian dan macam-macam alat bukti; (10) putusan pengadilan; (11) upaya hukum; dan (12) pelaksanaan putusan pengadilan dan hakim pengawas pengamat.
Buku ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan para akademisi dan praktisi serta juga untuk membantu mahasiswa dalam proses belajar mengajar khususnya dalam memahami mata kuliah Hukum Acara Pidana. Dengan adanya referensi ini untuk menutupi kekurangan beberapa referensi hukum acara pidana yang ada sekarang, dan sekaligus menjadi referensi wajib untuk mahasiswa, khususnya untuk mata kuliah Hukum Acara Pidana.
Tidak tersedia versi lain