Buku
Perbankan Syariah : Dasar-dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga tahap, yakni tahap pengenalan (introduction phase), tahap pengakuan (recognition phase), dan tahap pemurnian (purification phase). Ketiga tahap dimaksud masing-masing didukung dengan regulasi yang secara gradual semakin memperkuat eksistensi dan operasional industri perbankan syariah dengan munculnya kebijakan-kebijakan utama yakni diperbolehkannya bank beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (1992), kemudahan pemberian layanan syariah oleh bank umum konvensional melalui mekanisme islamic window dengan pendirian Unit Usaha Syariah/UUS (1998), dan adanya kewajiban pemisahan UUS dari bank umum konvensional setelah dipenuhinya persyaratan tertentu (2008).
Tahapan dimaksud merupakan continuous improvement dalam rangka menciptakan industri perbankan syariah yang kuat dengan tetap mengedepankan aspek ketaatan terhadap prinsip syariah (sharia compliance), terlebih dengan diakuinya fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai hukum positif via Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan supervisor di ranah microprudential juga diharapkan mampu mewujudkan cita-cita ideal berupa pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, serta dalam kondisi pengintegrasian dengan sektor keuangan syariah lainnya.
Buku ini sangat penting dimiliki oleh para mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan pada jenjang S1,S2, dan S3 jurusan hukum, ekonomi, syariah, akademisi dan praktisi, serta masyarakat pemerhati ekonomi syariah pada umumnya. Buku ini membahas berbagai aspek hukum perbankan syariah meliputi sejarah, kelembagaan, kegiatan usaha syariah, penyelesaian sengketa, lembaga trendsetter perbankan syariah di level nasional dan internasional, serta beberapa perkembangan aktual pasca beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bank Indonesia kepada OJK.
Tidak tersedia versi lain