Buku
Hukum Ekonomi Syariah : dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama
Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari syariah atau hukum Islam yang kini berkembang pesat di seluruh dunia dan juga di Indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi konvensional (melalui transformasi proses Islamisasi hukum oleh ahli ekonomi Islam) dan fikih muamalat konvensional yang berakar panjang dalam sejarah dan tradisi Islam. Tidak mengherankan bila hukum ekonomi syariah ini masih merupakan hal baru di negara berpenduduk Muslim, karena minimnya peraturan perundang-undangan dan praktik peradilan.
Hukum ekonomi syariah di Indonesia pada umumnya baru tersedia dalam bentuk fikih dari para fuqaha atau fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), yang sebagiannya telah menjadi Peraturan Bank Indonesia melalui upaya positivisasi fatwa. Sejak diberlakukannya Undang- Undang No. 3/2006 yang sekarang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 50/2010 tentang Peradilan Agama, telah memberikan kewenangan kepada peradilan agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah tersebut.
Peradilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara termasuk ekonomi syariah; yakni kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip-prinsip syariah yang meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro-syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.
Semua kewenangan peradilan agama ini dibahas tuntas di dalam buku karya seorang hakim agung ini, yang sangat penting untuk dimiliki para hakim, praktisi hukum, pengusaha perbankan, mahasiswa studi hukum, dan bagi mereka yang ingin memahami kaidah hukum ekonomi syariah yang berlaku di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain