Buku
Cyberlaw : Perlindungan Merek dalam Cyberspace (Cybersquatting terhadap Merek)
Buku ini berisi uraian tentang pemikiran penulis terkait asas dan teori hukum yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan bagi merek yang digunakan sebagai nama domain oleh pihak lain, serta konsep pengaturan atau pembaruan hukum merek di Indonesia terkait cybersquatting terhadap merek ini. Perbandingan regulasi dan praktik penyelesaian kasus-kasus di beberapa negara lain juga dituangkan sebagai acuan atau bahan pertimbangan pembaruan regulasi merek di Indonesia era Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Semoga buku ini dapat memberikan manfaat seluas-luasnya dan sebesar-besarnya. dan segala kelemahan dan kekurangan dapat dimakiumi dan dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Mudah-mudahan buku ini dapat menjadi inspirasi bagi penelitian dan penulisan selanjutnya di masa-masa yang akan datang.
Tidak tersedia versi lain