Buku
Pengantar Ilmu Hukum Pajak
Masalah pajak adalah masalah negara, juga menjadi masalah warga negara. Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang diambil dari sebagian kekayaan warganya; kelalaian dalam membayar dan menyetor pajak bisa menimbulkan tindakan hukum. Kehormatan seseorang atau badan hukum sebagian juga diukur dari loyalitasnya dalam membayar pajak, sehingga wajarlah apabila timbul ungkapan; "warga negara yang balk adalah warga negara yang patuh dan tepat waktu dalam membayar pajak".
Hukum pajak atau hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk memungut sebagian kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Dengan demikian, hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan wajib pajak yang di dalamnya termuat unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana dengan aeara pidananya.
Buku ini adalah buku pertama yang mengkaji hukum pajak dalam Bahasa Indonesia. Sebagaimana buku-buku tentang hukum yang banyak bersumber dari hukum di Belanda, publikasi sebelumnya mengenai hukum pajak umumnya berbahasa Belanda. Cita-cita penerbitan buku ini adalah untuk mencapai masyarakat yang peduli pajak, dan tentu raja agar terbentuk mental aparatur pajak yang disiplin dalam menghimpun dana masyarakat demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Tidak tersedia versi lain