Buku
Ushul Fiqh
Untuk menjawab berbagai persoalan dan upaya penerapan hukum syar'i pada masa kini, yang berkaitan dengan incividu maupun masyarakat, dituntut perhatian yang lebih besar terhadap ilmu-ilmu dasarnya, seseorang harus mengetahui sumber-sumber hukumnya, dan metode-metode penetapan yang dipakai para ulama terdahulu, untuk kemudian mampu memilih metode yang paling tepat sebagai dasar dalam penetapan hukum, sesuai dengan syariat Islam. Buku ini membuka jalan. Dam, ilmu Ushul Fikih bukan hanya berguna untuk memahami syariat saja, tetapi juga sangat berguna untuk memahami undang-undang secara tepat. Dengan ilmu ini seseorang akan tahu tentang pengertian setiap lafazh yang ada pada nash, baik secara manthuq (tekstual) maupun mafhum (kontekstual), juga akan mampu membuat batasan bagaimana menerapkan suatu pengertian yang tepat ketika berhadapan dengan lafazh lain yang secara lahir atau tersamar mempunyai persamaan maupun perbedaan.
Buku ini menjadi pegangan di berbagai perguruan Islam sejak beberapa dasawarsa sangat penting bagi para mahasiswa, pengkaji, ahli, dan pemerhati hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain