Buku yang ditulis oleh M. Abdurrahman dan Elan Sumarna adalah buku yang sangat bagus. Buku ini hadir sebagai solusi untuk memahami metode kritik hadis yang benar. Dalam buku ini mereka memfokuskan pada ilmu jarh (celaan) dan tadil (pujian). Suatu ilmu yang menjadi inti mengkritik sanad hadis, sehingga martabat hadis berbeda satu dengan yang lainya. Semua ilmu yang berkaitan dengan sanad hadis t…
Mata uang emas dinar dan perak dirham, yang pernah dipakai sebagai alat transaksi sejak zaman Romawi serta runtuhnya kekhalifahan Ottoman Turki pada tahun 1924. saat ini di banyak negara sudah tidak dipergunakan lagi dalam bertransaksi. Dalam setiap transaksi yang digunakan hanya mata uang kertas (paper money). Kondisi ini menjadikan para ulama berbeda pandangan dalam mengaplikasikan hukum fiqi…
Ada banyak “misteri” di dunia kemasan, apalagi kemasan produk UKM (Usaha Kecil Menengah). Mulai dari deskripsi produk yang dibuat jauh lebih besar dari logo brand-nya, juga nama brand yang kerap terinspirasi dari nama anak, keponakan, atau cucunya. Belum lagi “misteri” memilih bahan kemasan yang tepat, produksi kemasan, sampai mengatur deal dengan desainer grafis kemasan. Perjalanan ka…
Untuk kita, yang terlalu malu walau sekadar menyapanya, terlanjur bersemu merah, dada berdegup lebih kencang, keringat dingin di jemari, bahkan sebelum sungguhan berpapasan. Untuk kita, yang merasa tidak cantik, tidak tampan, selalu merasa keliru mematut warna baju dan pilihan celana, jauh dari kemungkinan menggapai cita-cita perasaan. Untuk kita, yang hanya berani menulis kata-kata dalam bu…
Buku Pengantar Ekonomi Mikro ini ditujukan bagi para mahasiswa yang mengambil mata kuliah Pengantar Ekonomi Mikro dan masyarakat umum yang tertarik untuk mempelajari ekonomi mikro. Pembahasan dalam buku ini disajikan secara komprehensif, ringkas, dan dengan pendekatan yang lebih sederhana, serta berfokus pada penerapan teori di dunia nyata. Hal tersebut akan memudahkan para pembaca dalam mempel…
Ada empat metode yang digunakan para ulama dalam mengistinbathkan hukum Islam: Pertama, berpegang pada nash (al-Nash). Dalam menetapkan hukum Islam, yang pertama kali dijadikan rujukan adalah lafal dan makna lughawi Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam konteks ini, yang menjadi fokus kajian adalah lafal-lafal nash yang amm, khas, mutlak, muqayyad, musytarak, mantuq, mafhum, amar, nahi, takhyir, nasikh, …