Diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menunjukkan bahwa negara Republik Indonesia membuka diri dalam segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing; memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurus…