Hukum Islam yang berlaku secara formal yuridis adalah bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Bagian dari hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan, seperti misalnya hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum wakaf, hukum zakat, dan sebagainya. Mengenai hal di atas, buku…