Hukum merupakan suatu pranata sosial, yang berfungsi sebagai alat untuk mengatur masyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai “peraturan atau adat yang secara resmi”. Pranata sosial sering disebut sebagai lembaga sosial. Dalam kehidupan bermasyarakat, sejatinya manusia memiliki kesempatan untuk berpindah dari satu pranata ke pranata lain anggap mengikat yang dikukuhkan o…