Mata uang emas dinar dan perak dirham, yang pernah dipakai sebagai alat transaksi sejak zaman Romawi serta runtuhnya kekhalifahan Ottoman Turki pada tahun 1924. saat ini di banyak negara sudah tidak dipergunakan lagi dalam bertransaksi. Dalam setiap transaksi yang digunakan hanya mata uang kertas (paper money). Kondisi ini menjadikan para ulama berbeda pandangan dalam mengaplikasikan hukum fiqi…