Buku
Zakat, Infak, Shodaqoh, Wakaf, dan Hibah (ZISWAH) : Solusi dalam Mengatasi Masalah Kemiskinan di Indonesia
Zakat merupakan kewajiban agama yang harus dikeluarkan umat muslim yang mampu sesuai dengan syariat agama Islam. Didin Hafidhudin mengatakan, bahwa zakat merupakan ibadah amaliyah yang memiliki kedudukan paling penting dalam membangun masyarakat, jika dikelola dengan baik maka akan dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat. Zakat juga sebagai bentuk ibadah amaliyah yang lebih mengarah kepada aspek sosial untuk mengatur kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allah dan sesama manusia. Sehingga zakat memiliki fungsi secara vertical dan horizontal, tidak hanya sebagai wujud ketaatan pada Allah namun juga sebagai wujud kepedulian sosial untuk sesama. Zakat, Infak, shodaqoh adalah bentuk kedermawanan yang diajarkan Islam pada umatnya.
Selanjutnya pemanfaatan ZISWAH ke depannya diharapkan lebih produktif dan lebih bermanfaat dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. Hal itu dilakukan dengan benar-benar mengoptimalkan peran Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ) untuk dapat menyalurkan ZISWAH yang tepat guna dan tepat sasaran sehingga benar-benar sesuai dengan keperuntukan dan penerimanya.
Buku ini, yang ditulis oleh Tim Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (EBI) IAI Al-Azhaar Lubuklinggau, yang di dalamnya dibahas tentang Kajian Ekonomi Islam, Zakat, Infak, Shodaqoh, Wakaf, Hibah, dan dilengkapi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Wakaf, sangat pantas dibaca dan dijadikan rujukan oleh para Dosen, Mahasiswa, Penggiat Ekonomi Islam dan Masyarakat Umum. Karena di dalamnya dibahas tentang kiat-kiat bagaimana lebih mengoptimalkan Ziswah sebagai instrument dalam rangka mengentaskan kemiskinan di Indonesia yang akhir-akhir ini cenderung meningkat dan menjadikan Ziswah sebagai solusi produktif untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain