Buku
Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum
Semula, materi dari buku ini berupa bahan-bahan perkuliahan pada program S-2 Ilmu Hukum dan program Notariat, Fakultas Hukum Universitas Udayana, dalam mata kuliah metode penelitian hukum. Beberapa kalangan mendesak agar bahan-bahan kuliah itu bisa diterbitkan dalam bentuk buku untuk memenuhi keperluan kalangan yang lebih luas dalam upaya memahami apa dan bagaimana sesungguhnya metode penelitian hukum itu. Sehubungan dengan hal itu, lebih jauh buku ini keseluruhan isinya terdiri dari 5 bab: Bab I menguraikan sekilas tentang pendahuluan yang berupa pengertian penelitian hukum, sosok keilmuan ilmu hukum, lapisan-lapisan ilmu hukum serta hubungan antara teori hukum dan penelitian. Bab II menegaskan kembali hubungan teori hukum dan metode penelitian hukum dengan cara memaparkan terlebih dahulu tentang luas cakupan atau ruang lingkup materi teori hukum.
Dalam pemaparan itu, penulis berpendapat ada empat bagian materi teori hukum jika dikaitkan dengan metode penelitian hukum yakni tiga bagian sesuai pandangan Gijssel & Hoecke, Meuwissen berupa: ajaran hukum, hubungan hukum dan logika, metodologi hukum, dan identifikasi-aplikatif bagian-bagian filsafat hukum yang relevan untuk pemecahan permasalahan penelitian hukum atau pemecahan permasalahan dalam praktik hukum. Diuraikan juga tentang perbedaan ruang lingkup filsafat hukum dan teori hukum, perkembangan mutakhir teori hukum, kritik terhadap masing-masing ragam teori hukum dan juga kritik terhadap basi5 teoretis putusan Hakim Sarpin dalam kasus pra-peradilan Budi Gunawan 2015. Bab III tentang justifikasi eksistensi masing-masing jenis metodologi penelitian hukum terkait dengan perkembangan teori hukum dewasa ini. Bab IV dan V menguraikan langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan penelitian hukum normatif.
Tidak tersedia versi lain