Buku
Aspek Hukum Akad-akad Pembiayaan Syariah : Dasar Hukum, Teknik Pembuatan Akta, dan Contoh dalam Praktik Perbankan
Hukum Sistem Ekonomi berdasarkan nilai Islam (syariah), saat ini telah diangkat ke dalam Sistem Hukum Nasional. Prinsip syariah merupakan prinsip berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin) ini telah resmi menjadi hukum positif di Indonesia. Nilai-nilai tersebut antara lain diterapkan dalam pengaturan berbagai perangkat lembaga ekonomi syariah di Indonesia yang berdasarkan prinsip syariah, seperti perbankan syariah, pasar modal syariah, koperasi syariah, obligasi syariah (sukuk), asuransi syariah, multifinance syariah, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), hotel/penginapan syariah, kuliner syariah, perbankan syariah, termasuk BPR syariah, pasar modal syariah, sukuk (obligasi syariah/Islamic bond), dan lain-lain yang dapat digolongkan dalam kegiatan usaha ekonomi syariah.
Buku ini mengupas berbagai segi yang berkaitan dengan akad syariah dengan diberikan landasan hukum, teknis pembuatan akad, dan contoh akad-akad syariah dalam praktik perbankan syariah di Indonesia, baik akad-akad tabarru’ maupun akad komersial yang dapat digunakan dalam akad-akad syariah lainnya dalam berbagai pemberian pembiayaan pada lembaga ekonomi syariah lainnya. Akad jasa meliputi: akad qardh; hawalah atau hawalah bil ujrah; wakalah atau wakalah bil ujrah; kafalah atau kafalah bil ujrah; dan ju’alah. Akad al bai meliputi: murabahah; salam; dan istishna’. Akad investasi/syirkah meliputi: mudarabah; musyarakah; mudarabah muqayadah, dan musyarakah mutanaqishoh. Dan akad ijarah (sewa) meliputi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik, serta akad kafalah dalam perasuransian.
Dengan penyajian yang demikian, buku ini mudah untuk dipelajari dan dipraktikkan dalam penyusunan akad-akad syariah bagi lembaga keuangan syariah, khususnya perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya, seperti multifinance syariah, koperasi syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, perusahaan modal madani syariah, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pemberian pembiayaan. Buku ini merupakan bagian dari fikih muamalat sehingga dapat digunakan dalam membuat hubungan hukum berdasarkan prinsip syariah dalam berbagai hubungan hukum dalam kegiatan ekonomi syariah atau usaha syariah, seperti mal syariah, pasar syariah, pasar swalayan syariah, bahkan untuk franchise usaha syariah.
Tidak tersedia versi lain