Buku
Hukum Pidana : Edisi Revisi
Buku Hukum Pidana ini terdiri dari 16 bab yang saling terkait. Bab 1 pendahuluan membahas tentang a. hukum dan masyarakat; b. definisi hukum pidana; c. pembagian hukum pidana; d. hukum pidana Islam; e. tujuan hukum pidana; f. peristiwa hukum pidana; g. sistematika hukum pidana; h. ruang lingkup berlakunya hukum pidana; i. bentuk pidana; j. sifat hukum pidana dan ilmu hukum pidana; k. sejarah pembentukan KUHP; l. Fungsi hukum pisana; m. hukum pidana dna kriminologi; n. penafsiran Undang-Undang Hukum Pidana. Bab 2 tentang asas-asas dalam hukum pidana. Bab 3 tentang tindak pidana. Bab 4 tentang sifat melawan hukum. Bab 5 tentang kesalahan/schuld. Bab 6 tentang pemidanaan, pidana, dan tindakan. Bab 7 tentang alasan penghapus pidana. Bab 8 tentang gugurnya kewenangan penuntutan. Bab 9 tentang percobaan (poging). Bab 10 tentang ajaran kausalitas. Bab 11 tentang perbarengan tindak pidana. Bab 12 tentang pengulangan (recidive). Bab 13 tentang hapusnya kewenangan melaksanakan pidana. Bab 14 tentang penyertaan (deelneming). Bab 15 tentang tindak pidana khusus dalam KUHP. Bab 16 penutup.
Buku ini mengupas ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP (UU No. 1/2023) merupakan dasar hukum pidana materiil, dan berdasar Pasal 624 KUHP (UU No. 1/2023) akan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, KUHP (UU No. 1/2023) diundangkan pada 2 Januari 2023.
Hukum pidana di Indonesia bertujuan untuk memanusiakan manusia sebagaimana tujuan keadilan bermartabat, baik untuk memperbaiki kesalahan pelaku yang dibina pada lembaga pemasyarakatan sebagai warga binaan; untuk memperbaiki ketertiban umum; untuk melindungi/memberikan rasa keadilan bagi korban. Buku ini dapat dibaca, dan dimanfaatkan oleh pelbagai kalangan. Semoga bermanfaat.
Tidak tersedia versi lain