Buku
Ushul Fiqh : Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif
Ada empat metode yang digunakan para ulama dalam mengistinbathkan hukum Islam: Pertama, berpegang pada nash (al-Nash). Dalam menetapkan hukum Islam, yang pertama kali dijadikan rujukan adalah lafal dan makna lughawi Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam konteks ini, yang menjadi fokus kajian adalah lafal-lafal nash yang amm, khas, mutlak, muqayyad, musytarak, mantuq, mafhum, amar, nahi, takhyir, nasikh, mansukh, dan sebagainya yang berkaitan dengan dilalah lafziyah.
Kedua, memerhatikan al-illat wa al-Hikmah. Metode ini disebut juga dengan qiyas. Ketiga, berpegang pada al-Maqasid al-Tsanawiyah. Berdasarkan tingkat kepentingannya Maqasid al-Syar'iyah terbagi dua, yaitu al-Maqasid al-Awaliyah dan al-Maqasid al-Tsanawiyah. Al-Maqasid al-Awaliyah atau maksud Syari' yang primer merupakan maksud Syari' yang langsung dijelaskan nash, meliputi pemeliharaan lima hal pokok, yaitu diri, agama, kehormatan, akal, dan harta. Al-Maqasid al-Tsanawiyah atau al-Maqasid al-Tabl'ah, yaitu semua maqasid yang mendukung al-Maqasid al-Awaliyah. Keempat, berpegang pada Sukut al-Syari' Metode ini merupakan suatu cara yang dipakai untuk mengetahui hukum-hukum yang belum ditetapkan Syari'. Diamnya Syari' dengan tidak memberikan ketentuan hukum pada suatu peristiwa mengandung maksud-maksud tertentu yang harus dilacak dan ditemukan. Keempat hal ini diuraikan dalam buku ini dan kajian lain yang terkait dengan ushul fiqh secara mendalam dan mudah dipahami.
Buku ini menjadi rujukan bagi mahasiswa UIN, IAIN, STAIN, PTKIS dan kalangan akademis yang konsen terhadap studi hukum Islam dan ushul fiqh. Selain itu, juga bermanfaat bagi para peminat dan pemerhati hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain