Buku
Model Sukuk Daerah untuk Wisata Halal di Sumatera Barat
Potensi wisata halal Indonesia sangat menjanjikan dan telah mendapat pengakuan dunia dengan penobatan destinasi halal terbaik pada 2019. Sebagai tindak laniutnya, Sumatera Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur sebagai payung pengembangan wisata halal Sumatera Barat. Namun pandemi covid menyebabkan eksekusi pengembangan wisata halal masih dalam tahapan awal, diantaranya sosialisasi dan seleksi penetapan 3 (a) terbaik destinasi wisata halal unggulan yaitu Islamic Center Padang Paniang, Istana Pagaruyung Tanah Datar dan Danau Kembar (Danau Ateh Danau Bawah) Pesisir Setatan di 2021 dan ditambah Ngarai Sianok Bukittingi, Pantai Padang dan Masjid Terapung Samudera Ilahi Pantai Cerocok Painan di 2022. Temuan lapangan menemukan bahwa regulasi sukuk daerah dari Otoritas Jasa Keuangan masih sebatas pemahaman dari stakeholder Sumatera Barat. Para pihak seperti unsur DPRD dan KDEKS mengetahui keberadaan regulasi tersebut, namun implementasinya di Sumatera Barat belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Sukuk sebagai pilihan pendanaan pengembangan wisata halal dimungkinkan untuk diterbitkan berdasarkan underlying asset yang ada atau aset yang akan diadakan dari kawasan wisata halal. Aset pemerintah yang cukup potensial diantaranya kawasan Novotel Bukittinggi dan aset-aset destinasi wisata yang dimiliki Kabupaten/Kota. Selain itu juga dimungkinkan dari aset-aset yang dimiliki oleh nagari atau kaum adat. Akad yang dimungkinkan untuk digunakan adalah ijarah atau harsh mausufah biz zimmah seperti yang digunakandalam sukuk negara.
Tidak tersedia versi lain