Buku
Hukum Perdata Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum Perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil dengan kata lain, Hukum Perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum Perdata di Indonesia didasarkan pada Hukum Perdata di Negeri Belanda, khususnya Hukum Perdata Belanda pada masa kolonial. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Per) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemah dari Burgelijk Wetboek (atau disingkat dengan BW) yang berlaku di Negeri Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi. BW dibentuk pada masa Pemerintahan Hindia Belanda dan mulai berlaku sejak tahun 1848. Hukum Perdata Belanda sendiri disadur dari Hukum Perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Hingga saat ini, Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia masih beraneka ragam dan masih banyak materi Hukum Perdata yang tidak termuat dalam KUH Per, melainkan termuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Pertahanan.
Tidak tersedia versi lain