Buku
Wakaf dan Ekonomi Syariah : Isu-isu Kontemporer
Wakaf adalah warisan peradaban Islam yang banyak ditiru oleh peradaban lain di dunia. Bertahan lebih dari 1400 tahun menunjukkan bahwa wakaf bukan instrumen 'biasa' dalam membangun dekonomi ummat. Wakaf yang awalnya adalah benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, sekarang menjadi wakaf uang dan wakaf benda bergerak lainnya. Ijtihad para ulama membolehkan wakaf uang menimbulkan inovasi yang luar biasa di bidang perwakafan.
Hari ini, inovasi produk wakaf yang populer adalah Cash Waqf linked Sukuk. Kementerian keuangan langsung mengambil inisiatif mengeluarkan Sukuk Wakaf Ritel (SWR). Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Badan Wakaf Indonesia juga menggalakkan wakaf uang lewat Gerakan Wakaf Uang Nasional Januari 2021 di Istana Negara. Tampaknya, wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang akan dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia.
Buku ini berisi 30 tulisan mengenai wakaf dan ekonomi syariah yang sudah terbit di berbagai media cetak, baik dalam bentuk surat kabar, majalah, dan buletin. Tulisan ini dimuat dalam kurun waktu Januari 2020 hingga Januari 2022.
Tidak tersedia versi lain