Buku
Maqashid Syariah
Maqashid Syariah adalah tujuan-tujuan syariat dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah dalam setiap hukum dari keseluruhan hukum-Nya. Inti dari tujuan syariah adalah merealisasikan kemashlahatan bagi manusia dan menghilangkan kemudaratan, sedangkan mabadi' (pokok dasar) yakni memperhatikan nilai-nilai dasar Islam, seperti keadilan, persamaan, dan kemerdekaan.
Maqashid syariah atau mashlahat dharuriyyah merupakan sesuatu yang penting demi terwujud kemashlahatan agama dan dunia. Apabila hal tersebut tidak terwujud maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan. Adapun lima pokok yang termasuk maqashid syariah yaitu menjaga agama (hifdz ad-din), menjaga jiwa (hifdz an-nafs), menjaga akal (hifdz al-aql), menjaga keturunan (hifdz an-nasl), dan menjaga harta (hifdz al-mal).
Ahmad Al-Mursi Husain Jauhar akan memaparkan secara utuh dan gamblang tentang gambaran konsep maqashid syariah dan dijelaskan pula kelima pokok kemashlahatan menurut peringkat dan tingkat kepentingannya dan kebutuhannya.
Tidak tersedia versi lain