Buku
Aspek Hukum Reksa Dana Syariah di Indonesia
Penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan di Indonesia tidak hanya pada perbankan, akan tetapi sudah merambah pada lembaga keuangan nonbank, seperti asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan mikro, serta reksa dana. Reksa dana sebagai sarana investasi alternatif yang memiliki keunggulan-keunggulan, saat ini mulai menerapkan prinsip syariah. Sehingga dikenal adanya lembaga keuangan nonbank berupa reksa dana syariah.
Reksa dana secara umum mempunyai persamaan dengan reksa dana syariah, yakni dalam hal pemakaian metode bagi hasil dalam memberikan keuntungan pada para investor. Hanya saja dalam reksa dana konvensional, portofolio investasi yang ada beberapa masih digunakan untuk kepentingan perusahaan yang belum sepenuhnya melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Reksa dana syariah memberikan solusi mengenai hal itu, yakni berupa membersihkan kegiatan operasionalnya dengan menghilangkan unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, yaitu unsur perjudian (maisyir), unsur ketidakpastian (gharar), unsur riba, unsur suap-menyuap (ryswah), dan unsur bathil. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai lembaga yang mempunyai otoritas mengatur dan mengawasi transaksi-transaksi di Pasar Modal, telah mengeluarkan surat keputusan yang dapat dijadikan landasan operasional bagi pelaku pasar modal, termasuk perusahaan reksa dana yang bergerak di bidang usaha yang menghendaki penerapan prinsip syariah di dalamnya. Referensi yang mengupas aspek legal reksa dana masih sangat sulit ditemukan, untuk itu kehadiran buku ini semoga mendatangkan banyak manfaat bagi kalangan yang memerlukan wawasan di bidang reksa dana syariah.
Tidak tersedia versi lain