Buku
Auditing Syariah : Akuntabilitas Sistem Pemeriksaan Laporan Keuangan
Dalam konteks auditing, seorang auditor berperan untuk memeriksa laporan keuangan yang telah dibuat oleh perusahaan untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang terlah dibuat oleh perusahaan telah sesuai dengan standar pembuatan pelaporan keuangan yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Peraturan Menteri Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, juga untuk memastikan bahwa laporan keuangan tersebut terhindar dari kecurangan dan penipuan. Konsep auditing terkait dengan proses pengumpulan dan pengevaluasian informasi dan bukti laporan keuangan dalam pelaksanaan kegiatan tertentu dan proses sistematis untuk mempelajari dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai kegiatan yang menghabiskan biaya tertentu, dengan tujuan menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan dan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Auditing berkaitan dengan penghimpunan dan mengevaluasian bukti secara objektif yang mendasari asersi yang dibuat oleh individu ataupun entitas. Pengevaluasian bukti-bukti yang diperoleh dilakukan oleh auditor secara objektif dengan standar dan prosedur audit yang telah ditentukan. Dengan adanya sistem syariah, dalam pelbagai praktik bisnis secara otomatis diperlukan sistem auditing syariah, yaitu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai entitas ekonomi yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan sesuai sistem syariah. Auditing syariah merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Literatur tentang auditing syariah diperlukan oleh mahasiswa, praktisi perbankan, pelaku usaha, akuntan, dan masyarakat umum yang menginginkan penguasaan pengetahuan tentang auditinga syariah.
Tidak tersedia versi lain