Buku ini menghadirkan semua aspek ushul fiqih dalam bahasan komprehensif dan sistematis yang dinarasikan dengan gaya bahasa dan logika yang mudah dicerna oleh para pemula sekalipun. Berbagai contoh yang mengiringi uraian dalam buku ini merupakan daya tarik utama buku ini di dalam menjembatani antara konsep dan kaidah ushuli dengan aplikasi di dunia nyata. Ushul fiqih adalah sarana penting di da…
Buku ini membahas zakat dari dua perspektif, yakni perspektif fikih dan perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedua perspektif tersebut tecermin dalam pembahasan setiap bab. Salah satu kelebihan buku ini adalah ada beberapa bagian di mana pembahasan fikih lebih dominan dalam suatu bab, dikarenakan peraturan perundang-undangan mengamanatkan agar umat Muslim memegangi ketentuan ag…
Karya bertema fikih bisnis syariah kontemporer ini merupakan panduan bagi seorang Muslim dalam menjalankan aktivitas bisnisnya pada era globalisasi dan teknologi saat ini. Sudah sepatutnya aktivitas bisnis dijalankan berdasarkan ketentuanketentuan dan prinsipprinsip muamalah secara umum yang sesuai dengan ajaran Islam, sehingga ia dapat mencapai falah atau kemenangan (berkah dan bersih), be…
Aktifitas bisnis saat ini berkembang sangat cepat dan dinamis. Dalam konteks hukum Islam, manusia memang diberi ruang kebebasan untuk mengembangkan model mu’amalah. Implikasi dari kebebasan dalam hal mu’amalah adalah kebebasan dalam inovasi pengembangan model akad dan produk. Namun demikian, pengembangan tersebut harus tetap barada pada koridor syari’at dan landasan hukum yang jelas dari …
Mempelajari qawa'id fiqhiyyah merupakan keniscayaan bagi setiap orang yang menggeluti dunia fiqh, balk pada tataran khusus maupun umum. Qawa'id fighlyyah adalah kaidah-kaidah hukum yang disusun oleh para fuqahai, sebagai pedoman untuk mempermudah dan membantu memahami permasalahan partikular (al-juz'iyyat) dan permasalahan yang mirip/serupa (al-asybah wa an-nazha'ir) di dalam menentukan hukum d…
Ilmu Ushul Fikih merupakan ilmu yang mulia kedudukannya dan agung pengaruhnya. Ilmu ini senantiasa dibutuhkan oleh pakar fikih (faqih), pakar hadits (muhaddits) pakar tafsir (mufassir) juga semua orang yang sedang memelajari ilmu syar'i. Sebab, masing-masing mereka perlu mengetahui hukum-hukum syar'i dan tatacara pengambilan hukum dari dalilnya. Ilmu ini tidak hanya diperlukan dalam memahami…
Saat ini lembaga keuangan berupa bank atau yang sejenisnya, tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita. Masyarakat sebagai nasabah bank, menginvestasikan dananya di berbagai lembaga keuangan. Lalub bagaimana dengan umat Islam yang ingin menjaga hartanya secara syar'i? Karena saat kita mempermasalahkan prinsip bunga sebagai motivator terhadap nasabah maka muncullah persoalan hukum, terutama dalam…
Buku ini mengkaji ilmu qawa' id fiqhiyyah yang menjadi salah satu unsur penting dalam pembentukan hukum Islam. Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, qawa' id fiqhiyyah me-nempati posisi yang signifikan, sehingga sejak dahulu sampai sekarang para ulama selalu mengkajinya. Mereka mengkaji dan mengkodifikasi-kan ilmu qawa' id fiqhiyyah dalam kitab-kitab tersendiri, seperti kitab al-Furuq karya a…
Umat Islam adalah umat yang diutus Allah ke muka bumi dengan semangat wasathon (adil dan moderat), yang senantiasa melihat secara proposional terhadap urusan agama dan dunia, mengaitkan secara tepat antara teks dan konteks, serta mengambil posisi tengah antara kelompok yang memiliki sikap suka berlebihan dan kelompok yang suka mengabaikan. Islam tidaklah sebagaimana yang dipahami kaum tekstu…
Ada empat metode yang digunakan para ulama dalam mengistinbathkan hukum Islam: Pertama, berpegang pada nash (al-Nash). Dalam menetapkan hukum Islam, yang pertama kali dijadikan rujukan adalah lafal dan makna lughawi Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam konteks ini, yang menjadi fokus kajian adalah lafal-lafal nash yang amm, khas, mutlak, muqayyad, musytarak, mantuq, mafhum, amar, nahi, takhyir, nasikh, …