Saat ini lembaga keuangan berupa bank atau yang sejenisnya, tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita. Masyarakat sebagai nasabah bank, menginvestasikan dananya di berbagai lembaga keuangan. Lalub bagaimana dengan umat Islam yang ingin menjaga hartanya secara syar'i? Karena saat kita mempermasalahkan prinsip bunga sebagai motivator terhadap nasabah maka muncullah persoalan hukum, terutama dalam…
Buku ini mengkaji ilmu qawa' id fiqhiyyah yang menjadi salah satu unsur penting dalam pembentukan hukum Islam. Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, qawa' id fiqhiyyah me-nempati posisi yang signifikan, sehingga sejak dahulu sampai sekarang para ulama selalu mengkajinya. Mereka mengkaji dan mengkodifikasi-kan ilmu qawa' id fiqhiyyah dalam kitab-kitab tersendiri, seperti kitab al-Furuq karya a…
Umat Islam adalah umat yang diutus Allah ke muka bumi dengan semangat wasathon (adil dan moderat), yang senantiasa melihat secara proposional terhadap urusan agama dan dunia, mengaitkan secara tepat antara teks dan konteks, serta mengambil posisi tengah antara kelompok yang memiliki sikap suka berlebihan dan kelompok yang suka mengabaikan. Islam tidaklah sebagaimana yang dipahami kaum tekstu…
Ada empat metode yang digunakan para ulama dalam mengistinbathkan hukum Islam: Pertama, berpegang pada nash (al-Nash). Dalam menetapkan hukum Islam, yang pertama kali dijadikan rujukan adalah lafal dan makna lughawi Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam konteks ini, yang menjadi fokus kajian adalah lafal-lafal nash yang amm, khas, mutlak, muqayyad, musytarak, mantuq, mafhum, amar, nahi, takhyir, nasikh, …
Mempelajari Ushul Fiqih memberikan manfaat yang tak sedikit. Dengan mempelajari Ushul Fiqih seseorang dapat mengetahui dasar-dasar dalam berdalil dan bagaimana berdalil yang tepat dan benar untuk mengistinbathkan atau menetapkan hukum syara’, mengetahui kaidah-kaidah, cara-cara, syarat-syarat dan adab-adab dalam memberikan fatwa, mengetahui cara mentarjih dan mengambil kesimpulan hukum ketika…
Harta kekayaan dan materi sungguh tidak pernah habis-habisnya dibicarakan setiap orang. la begitu dekat dan penting. Melimpahruahnya harta senantiasa diasosiasikan sebagai keberuntungan dan kesuksesan, sebaliknya kemiskinan diidentikkan dengan ketidakberuntungan dan mungkin kegagalan. Tentu hal ini dimaklumi bersama, mengingat harta memang terbukti secara instan menjawab banyak sekali persoalan…
Mempelajari Qawa'id Fiqhiyyah merupakan keniscayaan bagi setiap orang yang menggeluti dunia fiqh. baik pada tataran khusus maupun umum. Qawa'id fiqhiyyah adalah kaidah-kaidah hukum yang disusun oleh para fuqaha—, sebagai pedoman untuk mempermudah dan membantu memahami permasalahan partikular (al-juz'Iyyat) dan permasalahan yang mirip/serupa (al-asybah wa an-nazha'ir) di dalam menentukan hukum…
Ushul fiqh merupakan ilmu yang amat penting dalam ajaran Islam. Karena Ushul Fiqh berisikan kumpulan kaidah hukum yang akan menghasilkan seperangkat materi ketentuan hukum yang harus diamalkan (fiqh) oleh setiap muslim dalam kondisi terbebas dari sikap taklid. Perasaan jenuh dan sulit kerap kali dihadapi oleh orang yang mempelajarinya. Hal ini dikarenakan, ushul fiqh bukan hanya memuat teori…
Studi Perbandingan Mazhab merupakan inovasi “mutakhir” dalam kajian fikih. Dari kajiannya yang bersifat komparatif-ilmiah akan diperoleh dalil dan argumen yang paling kuat dalam mencari kebenaran bukan pembenaran. Dari kajiannya juga diperoleh solusi ketika menghadapi perbedaan mazhab. Yaitu sikap saling menghormati penting untuk ditunjukkan secara wajar, di sisi lain sikap fanatik (taassub…