Buku
Fikih Muamalah Maliyah : Konsep, Regulasi, dan Implementasi
Kegiatan transaksi dalam Islam sering disebut dengan istilah Muamalah. Muamalah Winyah menjadi salah satu kajian dalam fikih muamalah yang mengkaji muamalah dari segi objeknya. Kegiatan transaksi harus memenuhi prinsip-prinsip muamalah sehingga transaksi tersebut menjadi sah.
Dalam perkembangannya, akad-akad dalam muamalah ditransformasikan ke dalam bentuk produk-produk Lembaga Keuangan Syariah, baik Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Dalam buku ini dibahas mengenai akad-akad dalam kegiatan transaksi muamalah, seperti akad jual-beli dengan berbagai derivasinya (murdbahah, salam, istishnd, shad), bentuk-bentuk kerja sama (mudhorabah dan musydrakah), serta perkembangan akad musycirakah, sewa-menyewa (ijeirah), serta perkembangannya, qardh (pinjam-meminjam), rahn (gadai), wadi'ah (titipan), wakedah (perwakilan), kafedah (jaminan), hawedah (pemindahan piutang), dan ju'alah (sayembara).
Cukup banyak buku yang membahas tentang fikih muamalah dan menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, namun yang menjelaskan secara detail mulai dari konsep, regulasi, dan implementasi masih Iangka ditemukan. Dalam buku ini dibahas Fikih Muamalah mulai dari konsep, regulasi, serta implementasinya di Lembaga Keuangan Syariah, balk Lembaga Keuangan Bank, maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa Fakultas Syariah, Ekonomi, dan Hukum di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para pengajar, peneliti, pengamat, dan praktisi di bidang Ekonomi Syariah.
Tidak tersedia versi lain