Buku
Hukum Perusahaan : Analisis Privatisasi BUMN dalam Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat
Buku Hukum Perusahaan: Analisis Privatisasi BUMN dalam Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat ini menguraikan masalah privatisasi sebagai bentuk kepemilikan saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh publik. Hal ini mempengaruhi kedudukan BUMN sebagai perusahaan negara yang kekayaannya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan kedudukannya yang memiliki hak monopoli. Permasalahan yang timbul berdasarkan hal tersebut adalah menyangkut kedudukan BUMN pasca-privatisasi terhadap keberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha yang kondusif di Indonesia dan hak monopoli BUMN berdasarkan UU 5/1999 dihubungkan dengan pelaksanaan privatisasi di Indonesia. Tulisan ini memberi gambaran kedudukan BUMN pasca-privatisasi terhadap keberlakuan UU 5/1999 dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha yang kondusif di Indonesia dan menguraikan hak monopoli BUMN berdasarkan UU 5/1999 dihubungkan dengan pelaksanaan privatisasi di Indonesia. Hak monopoli BUMN harus tetap dipertahankan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 khususnya di bidang sumber daya alam agar kedaulatan negara tetap terjaga dalam mengelola cabang-cabang produksi penting sehingga kesejahteraan rakyat akan tetap terwujud.
Tidak tersedia versi lain