Da'wah Islam merupakan kewajiban setiap musim. la juga sebuah kecenderungan. Siapapun yang memiliki suatu keyakinan, akan terdorong untuk mencari teman seiring, dengan mengajak orang lain menyepakatinya. Oleh karenanya, setiap orang yang memiliki keyakinan, terlibat dalam kegiatan da'wah. Juga Anda. Dalam melokukan da'wah, pemahaman dan penguasaan terhadap materi da`wahnya saja tentu tidaklah c…
Dakwah yang muntijah adalah dakwah yang berbasia halaqah/usrah yang muntijah. Tanpa Iahirnya halaqah/uswah yang muntijah, dakwah berubah menjadi syiar belaka yang kurang berarti bagi pembentukan umat yang tangguh (takwinul ummahi. Padahal, hanya dengan takwinul ummah, umat Islam dapat maju dan berjaya melawan musuh-musuhnya. Oleh karena itu, pembentukan halaqah/ usrah yang muntijah menjadi urge…
Metode penelitian Hukum Islam menjadi kajian yang penting dalam disiplin Ilmu Hukum Islam. Perkembangan dan dinamika Hukum Islam yang terus maju pesat tidak akan terlepas dari kontribusi Metode Penelitian. Muncul dan berkembangnya berbagai jenis Metode Penelitian akan memberikan pengayaan terhadap kajian hukum islam itu sendiri. Setidaknya, buku Metodologi Penelitien Hukum Islani yang berada d…
Buku Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer ini merupakan kumpulan materi kuliah (buku ajar) yang pernah diajarkan di IAIN Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada jurusan Hukum Ekonomi Syariah/Muamalat dan Perbankan Syariah. Memuat berbagai teori ushul fiqh yang merupakan pijakan atau dasar dalam pengembangan inovasi produk akad di perbankan syariah. Teori ushul fiqh tersebut dihubun…
Geliat pertumbuhan lembaga-lembaga ekonomi syariah di Indonesia—baik bank maupun non-bank—tak seimbang dengan ketersediaan regulasi yang memadai di sektor ini. Melalui payung hukum Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tampil sebagai jawaban. Kehadirannya amat dibutuhkan, terutama jika dihadapkan pada penyelesaian sengketa di bidang ini …
Sistem ekonomi kapatalis yang menempatkan pemilik modal sebagai pemegang kekuasaan kebijakan otoriter terhadap jalannya perekonomian dunia, telah menciptakan jurang pemisah yang teramat dalam antara negara-negara maju (pemilik modal) dengan negara-negara miskin (meminjam modal). Ketidakadilan dan ketidakseimbangan sengaja diciptakan oleh sistem kapitalis dengan teori “Belah Bambu” yang meng…